PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa pemanduan kapal Pelabuhan Pangkal Balam.
Ketiga tersangka tersebut yakni NK, HP, YP memiliki jabatan berbeda dua dari Deputi General Manager dan satunya lagi sebagai Survevaisor di Pelindo Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 4.555. 021.928 milyar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono mengatakan, penyidik Kejati menetapkan ketiga tersangkan pada 20 Juli 2023.
“Tiga tersangka ini dari Pelindo semua. Kerugian sementara ini karena masih dihitung auditor 4 Milyar lebih,” kata Asep saat menggelar Konfrensi Pers kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Ia menambahkan, ketiga tersangka memiliki jabatan berbeda di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.
“Jabatannya 2 orang Deputi General Manager. Di bawahnya yang satunya survevaisor,” ujarnya.
Asep menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, karena mereka tidak memungut jasa wajib pandu dan tunda pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2022.
“Ternyata selama dua tahun ini mereka tidak memungut jasa tundanya. Jadi kapal masuk dibiarkan begitu saja. Sebagian ada yang dipungut, sebagian ada yang tidak, terdapat perlakuan yang berbeda dengan yang lain,” jelasnya.
Ketika disinggung keterkaitan adakah pihak swasta yang terlibat dalam pusaran kasus ini? Asep Maryono belum bisa memastikan.
“Nanti kita lihat seperti apa. Karena yang menentukan siapa yang bayar atau tidaknya mereka-mereka ini. Jadi pihak swasta ini yang diuntungkan sebenarnya,” tutupnya. (Dika)