HEADLINEPANGKALPINANG

Raperda Tentang Pertanggungjawaban Walikota Disetujui DPRD

78
×

Raperda Tentang Pertanggungjawaban Walikota Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menghadiri Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, dalam rangka atas Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/7/2023).

Maulan Aklil dalam sambutannya mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu telah disampaikan pidato dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, yang merupakan kewajiban konstitusional yang dilakukan oleh seorang kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati maupun Wali Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap dia.

Lanjut Maulan Aklil, bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan tersebut, juga disertakan laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang lalu.

“Idealnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah harus selesai selambat-lambatnya pada bulan Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya,” imbuh dia.

Ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan, sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan.

“Dan akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Walikota Pangkalpinang bersyukur untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Ini merupakan WTP yang keenam untuk Kota Pangkalpinang. Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi tentang pertanggungjawaban tahun anggaran 2022, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia.

Maulan Aklil menuturkan, hal itu sesuai dengan pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Raperda Kabupaten/Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” tuturya.


Sumber: Dinas Kominfo