HEADLINEPEMPROV BABEL

Anggaran Dana Desa Harus Digunakan Secara Akuntabel

110
×

Anggaran Dana Desa Harus Digunakan Secara Akuntabel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan keuangan desa secara akuntabel, sesuai dengan perencanaan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Suganda dalam sambutannya, saat membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diikuti kepala desa se-Provinsi Babel di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin (31/7/2023) pagi.

“Mengawal akuntabilitas pemerintahan desa, tentunya harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena dengan adanya komitmen bersama untuk pendeteksian dini serta perumusan solusi nyata, maka akuntabilitas dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat,” ungkap dia.

Ia berharap, seluruh stakeholder harus bersinergi dan berkolaborasi agar tercipta perspektif yang lebih komprehensif dalam pengawalan akuntabilitas, efektivitas kegiatan, dan ketaatan pada peraturan perundangan.

Dalam kesempatan itu Suganda menyampaikan beberapa catatan kepada pemangku kepentingan dalam mengelola pembangunan di desa, terkait persoalan perubahan paradigma penyelenggara pemerintahan desa.

Masih lemahnya kapasitas SDM yang dimiliki oleh perangkat desa, serta berkenaan dengan persoalan aset, terutama  permasalahan agraria yang berkenaan dengan status kepemilikan aset, berupa tanah desa.

Permasalahan tersebut didapatkannya saat melaksanakan program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung (Gule Kabung).

Menurutnya, Gule Kabung merupakan program kerja kolaboratif dan terbuka bagi semua pihak untuk bersinergi, yang bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi, kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat Babel, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Negeri Serumpun Sebalai.

“Saat saya mengunjungi Kabupaten Bangka Tengah di Program Gule Kabung kemarin, saya menemukan permasalahan terkait batas wilayah. Di sana saya mendesak perlu ada koordinasi dan harmonisasi  yang baik antara Pemdes, Pemda, dan BPN. Yang pasti, Kepala Desa, tidak lagi dapat bertindak seenaknya. Pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari Sekdes, Kepala Seksi dan Bendahara merupakan struktur yang dibentuk aturan perundangan untuk membantu tugas dari seorang Kepala Desa,” jelasnya.

“Mari kita terus bersinergi, jangan takut untuk mengawasi pemerintah. Jika ingin mewujudkan good governance, 3 aktor utama didalamnya yakni pemerintah, masyarakat dan swasta, harus saling sinergi. Tentunya, kita (Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel) terbuka untuk sama-sama membangun Kepulauan Babel menjadi provinsi yang luar biasa dan modern,” tutupnya.

Dalam workshop tersebut, Suganda juga diberikan penghargaan Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Level III dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Babel. (*)


Sumber: Dinas Kominfo