BANGKA TENGAH – Seorang pemuda berinisial JN alias JW (20), warga Kecamatan Sungai Selan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Selan setelah berusaha melakukan pemerkosaan dan pengancaman dengan benda tajam, terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.
Pelaku ditangkap Polisi Rabu (2/8/23) pada pukul 04.00 WIB, saat sedang tidur di sebuah pondok kebun di Desa Keratak, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kapolsek Sungai Selan, AKP Bobory Niko mengatakan, terungkapnya kasus percobaan pemerkosaan dan pengancam ini bermula dari laporan orang tua korban, Senin (31/7/23) lalu.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya diperlukan tidak senonoh, bahkan nyaris diperkosa dan diancam dengan benda tajam oleh pelaku. Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” ungkap Bobo, Kamis (3/8/23).
Dikatakan Bobo, modus yang dilakukan pelaku ini dengan mendatangi rumah korban yang kebetulan tinggal sendiri. Kemudian masuk ke dalam rumah, setelah itu masuk ke dalam kamar.
“Keterangan yang kami dapat, tersangka ini datang kerumah korban pada pukul 23:00 WIB. Kemudian masuk ke dalam kamar korban. Saat itu korban sedang tidur, lalu terbangun karena merasa ada sesuatu yang menindih badannya, dan terkejut karena sudah ada pelaku di dalam kamarnya,” bebernya.
Karena panik aksinya diketahui korban, kemudian pelaku berupaya membujuk korban dengan menawarkan sejumlah uang, dengan dalih untuk membayar korban agar mau melayani nafsu pelaku ini.
“Panik perbuatannya diketahui korban, lalu pelaku membujuk dan menawarkan sejumlah uang kepada korban agar mau melayani nafsu pelaku. Tapi tawaran ini ditolak korban dan mengusir pelaku agar keluar dari rumahnya. Karena tawarannya ditolak, lalu pelaku mengancam korban dengan menggunakan satu buah obeng untuk menakut – nakuti korban,” terangnya.
Masih kata Bobo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Selan.
“Pelakunya sudah kami amankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hari Yana)