PANGKALPINANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menahan seorang tersangka atas dugaan korupsi.
Kali ini menahan HY, mantan direktur utama Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
Heli Yuda Babel ditahan karena diduga terseret masalah pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada para petani ubi kasesa tahun 2017.
Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga mencapai sebesar Rp 7.025.000.000.
Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Babel Asep Maryono SH yang disampaikan melalui Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.
“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pangkalpinang,” kata Fadil Regan melalui siaran pers, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, tersangka HY akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustusl 2023 atas nama Helli Yuda.
Lanjutnya, terkait kasus yang menjerat HY ini pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dimana penahanan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP,” tutup Fadil. (Dika)