BANGKA SELATAN – HN (32), ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan ayah kandungnya SK (60) di rumahnya di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Membuat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan, HN menusuk ayahnya sendiri karena ditegur dia mengkonsumsi minuman keras jenis arak di pinggir jalan depan kediamannya.
“Pelaku terancam UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” kata Tiyan Talingga, Selasa (15/8/23).
Diungkapkannya, korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada. Satu tusukan pisau yang diarahkan janda tomboy itu berakibat fatal.
“Hanya satu tusukan di dada korban, pelaku lalu mencabut pisau dan melarikan diri keluar rumah. Korban meninggal dunia di rumahnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Tiyan menjelaskan, saat pertengkaran adik tersangka ada di tempat kejadian. Namun, adiknya yang berusia 14 tahun sedang tidur di dalam kamar.
“Saat mendengar teriakan minta tolong, adiknya melihat korban sudah terbaring bersimbah darah, lalu dia meminta bantuan tetangga,” jelasnya.
Tiyan menambahkan, tak lama kemudian Ketua RT setempat bersama warga sempat memberikan pertolongan. Namun korban sudah tidak bisa tertolong lagi, karena sudah meninggal dunia.
“Adapun kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tanggal 13 Agustus 2023,” pungkasnya. (Yusuf)