BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang putusan bebas terhadap terdakwa Karmin alias Gogon, atas perkara dugaan penampungan dan pengolahan pasir timah Ilegal seberat 13.558 KG, di sebuah gudang di Dusun Sampur, RT. 005 Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru.
Sebelum divonis bebas oleh majelis akim, terdakwa Gogon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun kurungan dan denda sebesar 37,5 Miliar.
Namun faktanya, dalam sidang putusan tersebut terdakwa Karmin alias Gogon divonis bebas oleh majelis hakim, sama dengan putusan terdakwa Suratno alias Akon.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rizal Taufani, memutuskan terdakwa Karmin alias Gogon tidak bersalah, tidak seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan,” ucapnya, Jum’at (25/8/23), di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.
Kemudian dalam kutipan putusannya itu juga, Hakim Ketua memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
“Setelah putusan ini, JPU segera membebaskan terdakwa dan memulihkan semua hak-hak terdakwa, baik itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena terdakwa ini tidak bersalah,” terangnya.
Setelah putusan dibacakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi, sama seperti yang dilakukan terhadap tersangka Akon.
“Kami akan melakukan upaya hukum,” jawabannya singkat. (Hari Yana)