HEADLINEHUKRIM

Tersangka Memiliki Peran Berbeda

78
×

Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap motif pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Polres Belitung sudah menetapkan 11 orang tersangka terkait dengan pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya. Saat ini para tersangka ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Babel.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana mengatakan, pemicu para pelaku melakukan pengrusakan karena ada permasalahan antara masyarakat di seputaran PT Foresta.

“Namun karena ada ajakan seseorang untuk melakukan kegiatan sepontan, sehingga ada beberapa masyarakat yang mengusulkan melakukan penganiayaan dan pembakaran,” kata Nyoman saat melakukan konfrensi Pers di Polda Babel, Sabtu (26/8/2023).

Ia menambahkan, untuk pelaku sendiri memiliki peran berbeda ada yang melakukan pembakaran dan pengeroyokan.

“Peran masing-masing ada penghasutan, kemudian pembakaran dan pengrusakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, para pelaku mungkin bisa bertambah. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan.

“Kemungkinan masih akan berkembang dan sesuai dengan alat bukti yang kita dapatkan sementara 11 orang ini yang kita amankan,” tegasnya.

Masih kata Nyoman, atas aksi yang dilakukan para tersangka ini, Perusahaan alami kerugian mencapai milyaran.

“Kemarin diperkirakan antara sekitar 2 Milyar,” jelasnya.

Terhadap Para Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

“Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran 7 Tahun penjara, dan untuk penganiayaan diatas 5 Tahun,” tutup Nyoman. (Dika)