HEADLINEPEMPROV

Penjabat Gubernur Hadiri Paripurna Pengesahan Tatib DPRD

141
×

Penjabat Gubernur Hadiri Paripurna Pengesahan Tatib DPRD

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, bersama Penjabat Sekda dan Forkopimda menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I dan Rapat Paripurna terkait Pengesahan Tata Tertib DPRD Provinsi Babel Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (22/01/25).

Rapat paripurna Pengesahan Tata Tertib DPRD Provinsi Babel itu sangat penting untuk dilakukan, sehingga para anggota dewan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengingat anggota dewan merupakan wakil rakyat tentunya tugas dan kewajiban mereka yang selalu berupaya ke depan agar rakyat Babel lebih sejahtera sesuai yang diharapkan.

Rancangan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Babel tentang tata tertib DPRD Babel tahun 2025 untuk mengambil keputusan yang di maksud.

Pimpinan rapat Edi Nasapta dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada pansus DPRD Provinsi Babel yang telah bekerja keras dan optimal dalam mengkaji, menyusun sehingga tata tertib yang dimaksud dapat terselesaikan dengan baik.

Sebanyak 6 fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan kesemuanya menyetujui peraturan tata tertib DPRD Babel untuk disahkan sebagai tata tertib DPRD Kep. Babel hingga akhir masanya selama 5 tahun ke depan.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya bersyukur dalam rapat paripurna ini telah disepakati bersama bahwa tata tertib DPRD Babel sudah di sahkan, dengan demikian tata tertib yang lama tidak berlaku lagi.

“Alhamdulillah, DPRD Provinsi Babel sudah punya tata tertib baru maka tata tertib lama tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Menurut Didit, tata tertib baru hampir sama dengan tata tertib lama, hanya sebagian saja diperbaharui.

“Tata tertib yang baru ini ada menjelaskan jam kerja, jadi kalau hari Minggu tidak boleh kerja, kecuali ada undangan dan kegiatan reses,” tegasnya.

Oleh sebab itu, para anggota DPRD harus bekerja sesuai peraturan tata tertib yang berlaku dan bagi anggota dewan yang tidak mentaati peraturan tata tertib akan di kenakan sanksi.

Usai Rapat Paripurna DPRD terkait Pengesahan Tata Tertib DPRD Provinsi Babel tahun 2025-2030, acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil reses dari masing-masing anggota DPRD kepada Ketua DPRD Provinsi Babel dan Penjabat Gubernur Babel. (*)

Sumber: Dinas Kominfo