HEADLINEHUKRIM

Dandy Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

×

Dandy Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Pangkalpinang.

Kali ini, seorang pemuda berinisial DAS alias Dandy (28) diringkus usai kedapatan memiliki sabu 1,2 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama anggota pada Senin (24/8/26) siang.

“Kemarin (Senin siang), kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy dikontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,” kata Dirresnarkoba, Kombes Pol Ronald, Selasa (25/8/26) siang.

Dari kontrakan pelaku, kata Ronald, petugas menemukan barang bukti belasan plastik klip ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 timbangan warna silver.

“Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 box aluminium hitam dikontrakan pelaku. Setelah dibuka, ternyata didalamnya kita temukan sebanyak 12 plastik klip besar berisi sabu,” ujarnya.

Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan kelokasi lainnya tepatnya di pinggir Jalan Batu Nirwana Kelurahan Semabung Lama.

Hasilnya, petugas kembali menemukan 1 plastik kresek merah putih yang didalamnya berisikan 2 klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu.

“Jadi dari 2 TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” ungkapnya.

“Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut benar atas kepemilikan atau penguasaannya,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini kasusnya masih kita dalami. Untuk pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika diwilayah Pangkalpinang oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

Menurut Agus, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkoba didaerah tersebut.

“Berdasarkan informasi inilah, Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial DAS alias Dandy berikut barang bukti 1,2 kilogram sabu,” kata Agus.

Agus juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dilingkungannya masing-masing.

“Setiap informasi dari masyarakat tentunya sangat berarti bagi kami pihak Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana seperti peredaran narkoba ini. Jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan segera lapor baik secara langsung maupun melalui call center Kepolisian di 110,” ucapnya.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Babel ini aman serta zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan