BANGKA TENGAH – Billiard Hall Galaxy yang berada di jalan alun-alun kota Koba, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, diduga mempekerjakan anak dibawah umur.
Menurut informasi yang di himpun media di lapangan, bahwa di Billiard itu ada dua anak di bawah umur dipekerjakan, yang mana satu anak masih berusia 14 tahun dan satu anak lagi masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Jawaban nyeleneh diberikan oleh pengelola Hall Billiard Galaxy, Hendra, saat dikonfirmasi terkait informasi ada anak di bawah umur bekerja di sana.
“Trus ngpe bro, ikk nk ngidup e ok, (Terus, kenapa emangnya bro, kamu mau menghidupinya, ya),” demikian jawaban Hendra via pesan instan WhasApp, Senin (10/3/25).
Untuk diketahui bersama, mempekerjakan anak di bawah umur di Indonesia melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. (Hari Yana)
Dikonfirmasi Dugaan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Begini Jawaban Nyeleneh Pengelola Billiard






