HEADLINEKAMTIBMAS

Para Pihak Sepakat Berdamai

74
×

Para Pihak Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Kapolsek Jebus AKP Yudha Pakoso, memimpin penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) terhadap kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang bukan untuk peruntukannya

“Kasus pengeroyokan itu terjadi di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (29/8) lalu,” ungkap Yudha.

Namun setelah melalui mediasi antar para pihak, diperoleh kesepakatan antara terlapor dengan keluarganya saling meminta maaf, dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Proses Restorative Justice ini dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (8/9). Dihadiri Kapolsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Bakit, Bhabinsa Desa Bakit, Kades dan Perangkat Desa Bakit, Ketua Adat Desa Bakit, Tokoh Masyarakat Desa Bakit, juga keluarga pelapor dan terlapor.

“Terlaksananya penyelesaian perkara melalui metode restorative justice pada kasus ini, merupakan dukungan Polsek Jebus atas program Kapolri dan keinginan dari para pihak,” demikian Yudha. (*)


Sumber: Humas