HEADLINEHUKRIM

Bong Ming Ming Bersaksi di Persidangan

88
×

Bong Ming Ming Bersaksi di Persidangan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, hadir bersaksi pada persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus.

Di ketahui, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming-ming merupakan Wakil Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform atau Lahan Transmigrasi Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Persidangan itu dipimipin langsung Hakim Ketua Mulyadi, didampingi Warsono dan Mhd Takdir sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (19/9/2023).

Semula, Ketua Majelis Hakim Mulyadi menanyakan kepada saksi Bong Ming Ming, terkait kapasitas dirinya sebagai wakil ketua 2 PPL lahan Transmigrasi di Kecamatan Jebus itu.

“Nggak ada masalah waktu Pak Janto (Eks Kepala BPN Babar) bilang oke, saudara bilang oke juga, ya?,” tanya Mulyadi kepada BMM.

Menanggapi pertanyaan dari majelis hakim itu, Bong Ming Ming pun menjawab tidak ada masalah, dirinya baru mengetahui setelah kasus ini mencuat.

“Secara umum tidak persoalan sebelumnya dan tidak ada sengketa, akhirnya jadi permasalahan saya tahu,” jawab BMM.

Bong Ming Ming juga menerangkan terkait pengumpulan data maupun subjek dan objek lahan, serta hal-hal lain menjadi kewenangan BPN.

“Untuk data memang dari BPN, secara teknisnya memang dari bagian transmigrasi Badan Pertanahan Bangka Barat,” terang BMM.

Sementara atas dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus tersebut, 6 duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Antara lain Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).

Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).

Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi).

Honorer Bom Bom, Hendry ( mantan Kades Jebus) dan Ansori (honorer BPN Bangka Barat). (Dika)