HEADLINEKAMTIBMAS

Netralitas Polri Diatur Undang-Undang

75
×

Netralitas Polri Diatur Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

Ia menyatakan, Polres Bangka Selatan berada dalam posisi untuk memberikan pengamanan guna memastikan Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan sukses.

“Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Toni kepada Mediaqu diruang kerjanya, Jumat (22/9/23).

Selain itu, Kapolres mengungkapkan sikap netral Polri juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan penggabungan dari dua peraturan Kapolri sebelumnya.

“Yaitu Peraturan Kepolisian nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan peraturan kepolisian nomor 19 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri,” jelasnya.

Perwira melati dua dipundaknya ini menambahan, Polres Bangka Selatan juga berkomitmen untuk menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.

“Polri juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan integritas dan transparansi Pemilu. Intinya kepolisian tetap fokus pada tugasnya untuk memberikan keamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia selama pelaksanaan Pemilu 2024,” tegas Toni. (Yusuf)