HEADLINEPEMPROV BABEL

DPRD Setujui 2 Raperda Usulan Pemprov Babel

73
×

DPRD Setujui 2 Raperda Usulan Pemprov Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui 2 dari 4 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemprov Babel.

Adapun 2 Raperda yang disetujui oleh DPRD Provinsi Babel itu, yakni Raperda Tentang Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, serta Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Babel, pada Senin (25/9/2023).

Terkait hal ini, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengaku bersyukur atas disetujuinya 2 Raperda tersebut.

Suganda mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.

“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya 2 Raperda milik Pemprov Babel pagi ini sudah memasuki jadwal pengambilan keputusan, untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda” ungkap dia.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas disetujui dan disahkannya Raperda tersebut. Kami yakin dan percaya, bahwa hal ini kita laksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama kita cintai ini,” imbuh dia. (*)


Sumber: Dinas Kominfo