PANGKALPINANG – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Keduanya yakni As yang merupakan Kepala Desa, dan Ta selaku Bendahara Desa. Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo menungkapkan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dari jaksa penuntut umum Kejati Babel.
“Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu, tepatnya pada 25 September 2023,” ungkap Jojo, Rabu (27/9/23) malam.
Jojo mengatakan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Bulan Mei 2016 sampai dengan Bulan Desember 2017 lalu.
Di mana sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten / Kota dan Bantuan Keuangan Provinsi Babel.
“Dana APBDes Simpang Rimba tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta, berdasarkan arahan dari As selaku Kades. Dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Peraturan Desa Simpang Rimba Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes,” kata Jojo.
Lanjut Jojo, dalam pengelolaan keuangan Desa Simpang Rimba tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa.
Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank.
Jojo menambahkan, dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.
“Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp. 366.625.990,” beber dia.
Mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp. 218.000.990.
Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 76.625.000, serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp. 71.400.000.
“Keduanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 dan atau pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP,” terang Jojo.
Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Surat pertanggungjawaban yang fiktif, Surat Keputusan Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp. 135.000.000. (*)
Sumber: Bid Humas