HEADLINEHUKRIM

Melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia, Yana Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

305
×

Melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia, Yana Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
Kantor Cabang FIF. (Ist)

BANGKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta kepada Yana, konsumen FIFGROUP Cabang Pangkalpinang.

Yana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian pembiayaan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan hasil dari investigasi, terungkap bahwa sejak awal proses pengajuan pembiayaan, Yana menggunakan identitas pribadinya untuk mengajukan kredit sepeda motor yang sebenarnya diperuntukkan bagi kakaknya.

Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP, sehingga apabila diketahui sejak awal tentunya tidak akan melahirkan perjanjian Fidusia.

Kasus ini terungkap pada 2 Januari 2024, ketika FIFGROUP menemukan bahwa unit sepeda motor yang dibiayai tidak lagi berada dalam penguasaan konsumen atas nama Yana.

Belakangan diketahui memang sejak awal Yana hanya sekedar atas nama, namun seolah-olah mengajukan pembiayaan untuk dirinya sendiri.

Atas temuan tersebut, perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Selatan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/34/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, yang selanjutnya diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Representative Head FIFGROUP Point of Services (POS) Toboali, Freddy TB menyampaikan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi dan kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudahnya untuk meminjamkan dokumen identitas pribadi kepada pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit dengan iming-iming sejumlah uang, serta tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan,” imbaunya.

“Perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Fidusia dalam ketentuan Pidana, sehingga segala bentuk bentuk pelanggarannya merupakan tindak pidana,” tegasnya.

FIFGROUP terus berkomitmen mendukung penegakan hukum untuk melindungi hak-hak kreditur dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Perusahaan juga mengajak seluruh konsumen agar senantiasa patuh terhadap ketentuan hukum pembiayaan dan segera melaporkan ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat apabila menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran hukum terkait objek jaminan fidusia. (*)