BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan mudah diakses masyarakat.
Melalui pendekatan problem solving dan restorative justice, jajaran Polres Bangka Barat berhasil menyelesaikan berbagai perkara dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus mendorong penyelesaian perkara dengan cara-cara yang mengedepankan keadilan sosial serta pelibatan berbagai unsur masyarakat.
“Polres Bangka Barat akan senantiasa mendorong pelaksanaan kegiatan problem solving dan restorative justice sebagai bentuk nyata pelayanan publik kami di bidang penegakan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat,” ungkapnya, Jumat (24/10/2025).
“Pendekatan ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, dan tepat melalui musyawarah mufakat serta pelibatan lingkungan sosial,” imbuhnya.
AKBP Pradana Aditya juga menjelaskan, dalam setiap proses penyelesaian perkara, Polres Bangka Barat melibatkan unsur pemerintah daerah seperti Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Hal ini sesuai dengan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam mencari solusi terbaik tanpa harus selalu menempuh jalur hukum formal.
“Penegakan hukum di Bangka Barat tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat. Prinsip ini sudah kami sampaikan pula dalam forum lembaga adat beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Data penanganan perkara Polres Bangka Barat periode Januari – Oktober 2025, sebanyak 95 kasus yang diselesaikan melalui problem solving, 30 kasus selesai melalui restorative justice dan 81 kasus proses berlanjut hingga P21 atau pelimpahan ke kejaksaan.
Dengan capaian tersebut, Polres Bangka Barat dinilai berhasil memaksimalkan fungsi kepolisian sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
AKBP Pradana mengatakan, ke depan pihaknya akan terus memperkuat program problem solving dan restorative justice.
Langkah itu dilakukan agar masyarakat semakin percaya, bahwa kepolisian hadir bukan sekadar untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa bahwa Polri selalu hadir di tengah mereka, memberikan solusi dan rasa aman tanpa harus menimbulkan persoalan baru. Itulah semangat problem solving yang akan terus kami perkuat,” katanya. (*)
125 Kasus Selesai Secara Kekeluargaan






