PANGKALPINANG – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045 sudah ditetapkan.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, mengungkapkan salah satu dasar penetapan RPJPD adalah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Pangkalpinang.
“Hari ini sebetulnya RTRW kita belum selesai direvisi. Jadi kita segera merevisi, sehingga yang kita rencanakan di bawahnya seperti RPJMD itu bisa mengikuti apa yang ada dicantumkan di dalam RTRW,” ungkap Saparudin di Kantor Baperida, Rabu (12/11/2025).
Menurut Saparudin, dari RPJMD itu akan ke RPJPD, terus ke RPJMN pusat yang menjadi dasar-dasar dalam menyusun RPJMD.
“Kemudian nanti RPJMD ini kan ikutannya RDTR. Jadi dia akan sejajar dengan RDTR itu. RPJMD itu akan berdampingan dengan RDTR, sehingga kita tahu di mana wilayah-wilayah yang kita siapkan untuk kita bangun peruntukannya,” tuturnya.
Disinggung apakah ada rencana untuk mengundang investor atau pihak ketiga? Saparudin menyatakan hal itu bisa saja dilakukan.
“Sambil jalan kita tetap mengundang mereka. Tidak hanya investor, tentunya kita akan mengusulkan ini kepada pemerintah pusat melalui BAPENAS,” terangnya.
“Tapi tentu kita harus punya perencanaan yang matang dulu, supaya mereka sudah tahu kalau mau bangun apa? Di mana? Apa yang bisa kita bangun? Bagaimana aturan-aturannya?,” katanya.
“Kemudian juga bagaimana kita bisa melayani para investor yang mau membangun kota ini dengan pelayanan yang lebih baik,” tukasnya. (inpost.id)
Pemkot Akan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah












