HEADLINEPEMKOT

Sebagaian Parkir di Jalan Sudirman Ilegal

×

Sebagaian Parkir di Jalan Sudirman Ilegal

Sebarkan artikel ini

‎PANGKALPINANG – Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mempertegas bahwa sebagian besar titik parkir di Jalan Jenderal Sudirman adalah ilegal.
‎
‎Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPTP Dishub, Welly A Riduan, usai menghadiri rapat bersama Pemkot Pangkalpinang di SRC, Jumat (14/11/2025).
‎
‎“Di Jalan Sudirman itu ilegal semua. Yang resmi hanya yang menggunakan rompi pink dan berada di titik parkir yang ditetapkan pemerintah kota,” ujar Welly.
‎
‎Ia menegaskan masyarakat tidak wajib membayar kepada juru parkir liar. Bila ada pemaksaan atau intimidasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pidana.
‎
‎“Yang ilegal tidak perlu dibayar. Kalau memaksa, itu pemerasan. Laporkan saja,” tegasnya.
‎
‎Welly juga menegaskan bahwa Dishub tidak pernah menginstruksikan kenaikan tarif parkir saat acara besar atau hari libur. Menurutnya, lonjakan tarif seperti Rp5.000 hingga Rp10.000 adalah ulah juru parkir dadakan.
‎
‎“Tidak ada instruksi menaikkan tarif. Biasanya saat event banyak juru parkir dadakan yang muncul. Mereka yang membuat tarif sendiri,” jelasnya.
‎
‎Tarif resmi Kota Pangkalpinang tetap:
‎
‎- Rp1.000 untuk roda dua
‎- Rp2.000 untuk mobil
‎
‎Dishub memastikan razia besar-besaran sudah berjalan sejak awal November dan akan dilanjutkan hingga Desember, sejumlah titik sudah disisir, termasuk Bukit Merapin, Kampung Melayu, Jalan Fatmawati, Kampak dan beberapa titik di pusat kota
‎
‎“Sudah kami datangi, kami surati. Ada yang mau resmi, ada yang belum. Sisanya akan kami datangi dengan tim gabungan,” kata Welly.
‎
‎Dishub masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Perhubungan terkait keberadaan juru parkir liar di sepanjang Jalan Sudirman. (inpost.id)