HEADLINEHUKRIM

Polresta Pangkalpinang Tangkap Begal Payudara

157
×

Polresta Pangkalpinang Tangkap Begal Payudara

Sebarkan artikel ini
Press release kasus begal payudara di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (15/1).

PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial V (22), terduga pelaku pelecehan seksual dengan modus meremas payudara di ruang publik.

‎Aksi pelaku yang disebut-sebut sebagai begal payudara ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2022.

‎Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengumumkan keberhasilan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026).

‎Menurut Max, proses pengungkapan bermula dari laporan seorang wanita berinisial N (18) yang menjadi korban pada 12 November 2025 di kawasan Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.

‎Saat itu korban baru pulang beraktivitas ketika tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung dilecehkan.

‎Bermodalkan laporan tersebut serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Januari 2026, tim Satreskrim mulai melakukan penyelidikan.

‎Hasilnya mengarah pada Veri Waldi alias Veri, seorang satpam gudang yang tinggal di Desa Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Ia ditangkap saat proses penyelidikan berjalan.

‎Max menyebut, sebelum laporan resmi masuk, informasi serupa sebenarnya sudah beredar melalui pesan instan ke Tim Buser Naga, namun belum ada korban yang bersedia membuat laporan polisi.

‎Dalam pemeriksaan, Veri mengaku memilih korban secara acak, mengejar saat jalanan sepi, lalu melarikan diri setelah beraksi. Ia juga mengaku kesulitan mengendalikan hasrat seksualnya.

‎Yang mengejutkan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut di 18 lokasi berbeda sejak 2022.

‎Salah satu korban bahkan disebut mengalami kejadian berulang hingga enam kali karena pelaku hafal rute korban.

‎Polisi saat ini mencocokkan dugaan TKP lain, termasuk laporan-laporan yang masuk di wilayah hukum Polda Bangka Belitung.

‎Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan disiapkan proses hukum sesuai pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta tambahan pasal dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara.

‎Kapolresta meminta para korban lain yang pernah mengalami hal serupa agar segera melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban serta siap mendatangi langsung ke rumah jika diperlukan.

‎“Kami meminta kepada korban untuk segera melapor ke kami, Semakin banyak korban melapor, semakin kuat pembuktian dan semakin berat pertanggungjawaban hukum pelaku,” tegas Kombes Max.

‎Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160, helm, sepatu, jaket, pakaian, ponsel, hingga surat visum milik korban. (IP)