HEADLINEHUKRIM

Polisi Tangkap Tofu dan Agus Terkait Kasus Tindak Pidana Narkotika

75
×

Polisi Tangkap Tofu dan Agus Terkait Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini
Tersangka Tofu dan Agus di Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang. (Ist)

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/1/2026) malam.

‎Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan ada dua orang tersangka yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Yang pertama diamankan itu Kr alias Tofu (45), di tangkap di Jalan Abdurahman Sidik Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari,” ungkapnya.

“Barang bukti yang diamankan di TKP I berupa tiga bungkus plastik strip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik ukuran besar dan satu unit Handphone merek Xiaomi,” imbuhnya.

Setelah menangkap Tofu, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Batin Tikal Kelurahan Gedung Nasional.

“Di kontrakan tersebut ada MAY alias Agus (35). Barang bukti yang diamankan di TKP II berupa empat bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik strip bening ukuran besar. Total Bruto barang bukti seberat 6,64 gram,” bebernya.

“Juga diamankan satu unit speaker merek VXR, satu ball plastik strip bening, kaleng rokok merek Gudang Garam, timbangan digital, warna silver, celana jeans, satu buah skop yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu bungkus plastik strip warna biru, satu unit handphone merek Xiaomi,” terangnya.

Max melanjutkan, dari tersangka Agus diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Dengan total bruto barang bukti 2,14 gram.

“Diamankan juga satu buah tas warna hitam, kotak rokok Dunhil, satu bungkus plastik strip bening ukuran besar, satu buah skop yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu) unit handphone merek OPPO,” imbuhnya.

Tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IP)

Tinggalkan Balasan