HEADLINEPEMKOT

Wali Kota Terima Audiensi Kanwil Kementerian Hukum Babel

×

Wali Kota Terima Audiensi Kanwil Kementerian Hukum Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menerima audiensi dan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (23/1/2025).

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.
‎
‎Dalam pertemuan itu, Saparudin menyampaikan audiensi tersebut menjadi ajang koordinasi dan diskusi lanjutan terkait kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kanwil Kementerian Hukum Babel.
‎
‎“Kita berkoordinasi dan berdiskusi terkait kerja sama yang sudah berjalan, termasuk hal-hal baru yang perlu diikuti oleh pemerintah daerah,” ujar Saparudin.
‎
‎Ia menjelaskan, salah satu bentuk kerja sama yang rutin dilakukan selama ini adalah asistensi dan harmonisasi produk hukum daerah, seperti peraturan daerah Perda dan Perwako yang merupakan kewajiban pemerintah daerah sebelum ditetapkan.
‎
‎Selain itu, pembahasan juga menyinggung pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah, aparatur pemerintah, maupun lembaga di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
‎
‎“Selama ini banyak inovasi yang kita ikutkan dalam lomba, tetapi belum didaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Ini perlu didaftarkan agar tidak diklaim pihak lain,” jelasnya.
‎
‎Saparudin juga menyoroti pentingnya pendaftaran merek dan indikasi geografis, terutama bagi produk unggulan daerah dan pelaku UMKM.
‎
‎Ia mencontohkan produk lokal seperti nanas Tuatunu yang berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis.
‎
‎“Kalau sudah didaftarkan, merek atau produk itu tidak bisa digunakan oleh pihak lain. Ini penting untuk perlindungan dan pengembangan usaha,” katanya.
‎
‎Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengungkapkan rencana pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum (ANEV) terhadap seluruh regulasi yang berlaku di Kota Pangkalpinang.
‎
‎Saat ini, jumlah produk hukum daerah tercatat telah mencapai lebih dari seribu regulasi.
‎
‎“Semua perda, perwako, dan perkada perlu dianalisis dan dievaluasi kembali agar selaras dengan regulasi ke depan, termasuk mendukung pelaksanaan RPJMD, serta menghindari tumpang tindih aturan,” ujarnya.
‎
‎Terkait dukungan terhadap inovasi dan UMKM, Saparudin menyatakan pemerintah kota akan terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan, termasuk kemungkinan penganggaran untuk membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual.
‎
‎“Nanti kita petakan dulu dan tentu akan kita siapkan dukungan, termasuk anggaran, meskipun tidak besar, untuk membantu UMKM,” pungkasnya. (IP)