HEADLINEHUKRIM

Begini Akibatnya Jika Setubuhi Gadis di Bawah Umur

13
×

Begini Akibatnya Jika Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (Ist)

PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pemuda inisial AF (19), terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/1/2026).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan AF dilaporkan oleh IS (48), warga Bangka Tengah yang tidak terima anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun diduga disetubuhi oleh tersangka.

“Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan AF di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah,” ungkapnya.

Max menuturkan, AF mengakui telah menyetubuhi korban pada waktu subuh hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Pangkalan Baru.

“Setelah diamankan, AF beserta barang bukti yang ada kaitanya dengan perkara tersebut dibawa ke Polresta Pangklpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (IP)