HEADLINEHUKRIM

Area Pemakaman Jadi Tempat Peredaran Sabu

27
×

Area Pemakaman Jadi Tempat Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Babar. (Ist)

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan yang mengundang keprihatinan, karena beredar di area pemakaman Tionghoa.

Seorang pria berinisial JH (40), diamankan saat berada di area pemakaman Tionghoa, tepatnya di Kampung Menjelang Baru Kecamatan Mentok, Kamis pagi (29/1/2026).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil interogasi awal di lokasi, JH mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.

Tak berselang lama, Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 16 paket sabu, terdiri dari 6 paket ukuran besar dan 10 paket ukuran kecil, dengan berat bruto mencapai 41,30 gram.

Selain sabu, sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat kemasan, handphone, sepeda motor, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

Lokasi awal penangkapan yang berada di kawasan pemakaman menjadi sorotan tersendiri.

Tempat yang seharusnya dijaga kesuciannya justru disalahgunakan sebagai ruang aktivitas kejahatan narkotika, mencerminkan semakin nekatnya pelaku dalam menghindari pantauan aparat.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Polres Bangka Barat telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Yos menegaskan, Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkoba. (*)