BANGKA BARAT – Satuan Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman balok dan pasir timah dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan para pelaku menyamarkan muatan timah tersebut menggunakan fiber box udang untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Upaya pengiriman timah ini digagalkan oleh Tim Hiu Satpolair Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) malam, setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa muatan timah ilegal yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka.
Saat dihentikan dan diperiksa, petugas mendapati satu unit truk membawa 42 fiber box yang dilengkapi surat jalan dengan keterangan muatan udang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, isi fiber box tersebut ternyata balok timah dan pasir timah kering.
“Pelaku dengan sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.
Dalam penggagalan ini, Satuan Polairud Polres Bangka Barat mengamankan lima orang yang berperan sebagai sopir, buruh pikul, dan pencatat barang. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat.
Pengecekan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026), mengungkap total barang bukti berupa 401 keping balok timah, 38 karung pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 10 ton dan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Pradana menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut guna menggagalkan berbagai modus penyelundupan, termasuk yang menggunakan kamuflase pengiriman hasil perikanan. (*)
10 Ton Timah dalam Fiber Udang Gagal Nyeberang






