PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudi, menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Dalam agenda tersebut, Saparudin menyampaikan penjelasan resmi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yang dinilai menentukan arah pembangunan Kota Pangkalpinang ke depan.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pengajuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
Saparudin mengatakan, RPJMD menjadi pijakan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD menjadi kompas agar arah pembangunan menjadi jelas dan terfokus pada prioritas aspirasi masyarakat serta potensi daerah. Kita ingin memastikan sumber daya yang ada dialokasikan secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Saparudin menambahkan, penyusunan RPJMD merupakan amanat undang-undang yang harus dituntaskan dalam batas waktu tertentu setelah pelantikan kepala daerah, sehingga dokumen perencanaan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Selain RPJMD, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengajukan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha sebagai pembaruan atas regulasi lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan nasional. Wali Kota menyoroti belum optimalnya peran Forum CSR di daerah.
“Saat ini ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat masih tinggi. Pembangunan inklusif sulit dicapai tanpa dukungan pembiayaan melalui program kemitraan badan usaha yang terintegrasi,” imbuhnya.
Menurutnya, selama ini kegiatan CSR perusahaan masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terhubung dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga dampaknya belum maksimal bagi masyarakat.
Adapun Raperda ketiga yang diajukan adalah pencabutan Perda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Saparudin menjelaskan, penyederhanaan regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Ke depan, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah akan dihimpun dalam satu Perda induk agar lebih sederhana, tertib, dan mudah dipahami oleh wajib pajak,” tutupnya. (IP)
Wali Kota Paparkan Tiga Raperda Strategis






