HEADLINEHUKRIM

Tempat Peleburan Timah di Kebun Sawit Digrebeg Polisi

22
×

Tempat Peleburan Timah di Kebun Sawit Digrebeg Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka menggrebeg tempat peleburan timah ilegal di tengah kebun sawit dan jauh dari pemukiman, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim, AKP Mauldi Wasdapani, mengungkapkan lokasi peleburan timah ilegal itu berada di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Tak hanya satu lokasi, namun didapati ada 3 lokasi yang berjarak 2-3 Kilometer antara lokasi yang satu dengan lainnya.

Dari lokasi diamankan timah seberat 1.240 kg dalam bentuk tiimah balok, pasir timah serta peralatan untuk operasi mencetak balok timah.

“Informasi dari masyarakat kita kembangkan, ternyata benar di areal kebun sawit di Desa Kemuja kita dapati ada tiga lokasi berbeda yang terpisah,” ungkapnya.

“Kita amankan barang bukti balok timah, pasir timah, alat tambang serta peralatan lainnya serta pemilk kebun,” imbuhnya.

Informasi dari masyarakat yang didapat Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka, aktifitas peleburan bijih timah ilegal yang digrebeg diduga sudah cukup lama beroperasi.

Penggrebegan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani bersama Kanit Tipidter, Ipda Reka Oktorida, Selasa (17/2/1025) dini hari, langsung mendatangi lokasi setelah melakukan pemantauan.

Namun sayangnya, saat tiba di lokasi tak satupun orang yang ditemukan, namun ditemukan tungku peleburan yang masih dalam kondisi panas.

Melihat hal tersebut, AKP Mauldi Waspadani dan Ipda Reka Oktorida langsung perintahkan personelnya untuk mengecek secara detail disaksikan oleh pemilik kebun.

Awalnya didapat satu balok timah hasil peleburan seberat 5 kilogram yang masih panas disimpan ditumpukkan arang.

Melihat hal tersebut pengecekan kembali dilakukan. Hasilnya, dalam tumpukan arang lainnya didapati sejumlah karung berisi pasir timah.

Selain itu, di dalam drum-drum yang masih terdapat arang ternyata ada pasir timah yang diduga dalam proses pengeringan sebelum dilebur.

Namun di dua lokasi berbeda lainnya, tidak ditemukan timah baik dalam bentuk balok maupun pasir, hanya didapati tungku dan peralatan peleburan.

Selanjutnya, Unit Tipidter mendatangi kediaman Hn alias KK (42), warga Desa Kemuja.

Saat didatangi, KK mengatakan tidak tahu menahu aktifitas peleburan di tengah-tengah kebun sawit miliknya, ia mengaku hanya disewa saja.

Anggota Tipidter Polres Bangka yang tidak percaya begitu saja, kembali melakukan pengecekan dan penggeledahan di kediaman KK.

Hasilnya, didapati 13 karung pasir timah dan 3 karung balok timah berbagai ukuran.

Selain itu, personel Unit Tipidter juga mendatangi kediaman 2 warga pemilik kebun sawit lainnya yang terdapat peleburan timah ilegal.

Keduanya mengaku kebun mereka disewa atas permintaan KK. Selanjutnya KK dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Bangka.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kg, 27 karung pasti tiimah seberat 948 kg, 3 karung timah dalam bentuk balok bulat seberat 77 kg, 1 balok timah persegi seberat 5 kg.

Selain itu, juga diamankan berbagai jenis alat dan peralatan peleburan pasir timah. (*)