PANGKALPINANG – Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan tim penyidik telah menaikan status dugaan korupsi penyimpangan kredit di BPRS Cabang Pangkalpinang tahun 2013 sampai tahun 2020, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan gelar pemeriksaan para saksi sebanyak 10 orang pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 yang lalu.
Saksi-saksi 10 orang yang dimintai keterangan tersebut terdiri dari pihak BPRS, Debitur, dan pihak-pihak lain dan pengumpulan data/dokumen.
“Tim telah menemukan adanya suatu rangkaian peristiwa yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana dalam proses pembiayaan di BPRS Babel,” ungkap Saiful Bahri Siregar saat melakukan konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, BPRS Cabang Pangkalpinang diduga melakukan pengajuan kredit dan jaminan fiktif yang tidak sesuai peruntukan.
“BPRS Cabang Pangkalpinang yang terjadi adanya indikasi penyimpangan pengajuan kredit, jaminan fiktif, tidak sesuai peruntukan penggunaan uang,” tutup Saiful. (Dika)