PANGKALPINANG – Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi, Senin (23/2/2026).
Dalam agenda tersebut, Hardi Efendi resmi dilantik menggantikan Adi Sucipto untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi, Edy Iskandar. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Sekretaris DPRD, Deddy Apriandy.
Dalam keputusan tersebut disebutkan pengangkatan Hardi Efendi sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-187 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Dalam amanat keputusan disebutkan, pertama, meresmikan pengangkatan Hardi Efendi sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi untuk sisa masa jabatan tahun 2024–2029 terhitung sejak pengucapan sumpah janji.
Kedua, pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri diterima.
Ketiga, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Hardi Efendi resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi menggantikan Adi Sucipto hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029. (IP)
DPRD Gelar Paripurna Pelantikan Hardi Efendi






