PANGKALPINANG – Enam sekawan bakal lebaran di ruang tahanan, lantaran terlibat pencurian barang milik PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk atau PT AHI di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kota Pangkalpinang.
Mereka adalah WG (24), MN (29), Do (29), YS (28), Ma (28), semuanya warga Kota Pangkalpinang. Sementara Ri (33), adalah warga Kecamatan Simpang Katis (Bangka Tengah).
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, kejadian pencurian tersebut diketahui Ahmad Latif (58), yang merupakan Deputy Store Manager salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang pada tanggal 7 Februari lalu.
“Pelapor merupakan Deputy Store Manager mendatangi PT AHI tersebut untuk melihat karyawannya. Namun sesampainya di sana, salah satu security menceritakan telah melihat pelaku membawa kardus dari arah dalam,” ungkapnya.
Lanjut Teddy, setelah menerima informasi itu pelapor menyuruh karyawannya tersebut untuk mengecek rekaman CCTV, dan memang benar bahwa pelaku telah mengambil barang milik perusahaan tanpa izin.
“Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke atasannya, dan langsung di audit oleh pihak direksi beserta staf admin,” tuturnya.
“Dari hasil audit itu diketahui beberapa unit barang milik perusahaan yang dipajang telah hilang, dan PT AHI mengalami kerugian sebesar Rp19 juta lebih. Mewakili pihak perusahaan, pelapor melaporkan dugaan pencurian tersebut Kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” katanya. (IP)
Enam Karyawan Pusat Perbelanjaan Bakal Lebaran di Ruang Tahanan






