HEADLINEHUKRIM

Pemuda Ini Ditangkap Saat Nongkrong

2
×

Pemuda Ini Ditangkap Saat Nongkrong

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pemuda berinisial FA (19) diamankan petugas di pinggir Jalan Sinar Raya, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Rabu (29/4/2026) siang.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.

Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan Pelaku diamankan saat akan menebarkan paket narkotika siap edar yang dilakukan dengan cara diletakkan di suatu tempat kemudian difoto menggunakan HP dan dikirimkan kepada pembeli.

“Kita amankan FA saat akan menebarkan paket narkotika siap edar dan dari penggeledahan di temukan sejumlah paket narkotika siap edar di saku celana dan saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan atas barang bukti diduga narkotika tersebut,” ungkapnya.

Selain itu diduga pelaku merupakan residivis perkara narkotika dan bebas tahun 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, puluhan potongan sedotan berbagai warna, satu unit handphone, satu kantong kain warna merah muda, serta satu bal plastik klip kosong. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,61 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana,” katanya.

Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan