BANGKA SELATAN – ZA (25), warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, tega membacok istrinya sendiri DAS (23), hingga 2 jari korban putus akibat sabetan senjata tajam.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka bacokan di kepala bagian belakang, bahu kanan dan kiri, punggung serta luka bacok di kaki sebelah kiri.
Pasca kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan serius di RSUD Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada hari Minggu (15/10) tengah malam di kediaman korban.
“Pada Senin 16 Oktober 2023 dini hari, kami mendapatkan laporan dari orang tua korban Suradi (44). Saat itu, Suradi menerima kabar dari RSUD Bangka Selatan, bahwa putrinya DAS sedang dirawat di rumah sakit,” ungkap Tiyan, Kamis (19/10/2023).
Tiyan menjelaskan, saat berada di rumah sakit Suradi melihat putrinya mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya, sehingga korban harus mendapatkan perawatan yang serius di RSUD Bangka Selatan.
Mengetahui bahwa putrinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suradi langsung melapor ke Mapolres Bangka Selatan.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” jelasnya.
Menurut Tiyan, pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang yang terbuat dari cakram dan gear sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang yang terbuat dari cakram dan gear motor berukuran 50 Cm tersebut sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber dia.
Tiyan menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (Riki / Sekindo)