PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah laut Desa Tanjung Niur tidak sesuai peruntukan dan harus segera dihentikan.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Audiensi bersama nelayan Desa Tanjung Niur terkait aktivitas penambangan, yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (4/5/2026).
Didit menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, lokasi yang menjadi objek permasalahan merupakan zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan.
“Setelah dicek, berdasarkan laporan masyarakat dan dikonfirmasi oleh Dinas Pertambangan serta Dinas Kelautan, objek permasalahan itu berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya, ada pelanggaran terhadap produk perda yang merupakan turunan dari undang-undang,” ungkap Didit.
Atas dasar itu, DPRD Babel meminta pihak terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Didit secara tegas meminta aparat dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan tambang di zona tangkap nelayan.
“Kami meminta kepada pihak terkait, baik di wilayah Bangka maupun Bangka Barat, untuk mengosongkan aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan, terhitung setelah keluar dari kantor DPRD Bangka Belitung ini,” tegasnya.
Ia juga meminta Satpol PP untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan serta aparat kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Bangka Belitung, guna melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan.
“Saya minta Satpol PP segera turun ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di sana. Karena hampir 90 persen masyarakat di wilayah itu berprofesi sebagai nelayan,” jelasnya.
Didit menambahkan, DPRD Babel akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menyebut telah ada kesepakatan awal dalam audiensi tersebut, namun implementasinya tetap bergantung pada komitmen pihak perusahaan.
“Kita akan kawal. Teman-teman juga sudah meminta kesepakatan. Sekarang kita lihat komitmen dari PT Timah. Karena mereka berjanji, jika itu memang bukan zona pertambangan, maka wajib menarik aktivitasnya,” ujarnya.
Menurut Didit, yang perlu dipertanyakan saat ini bukan komitmen DPRD, melainkan keseriusan pihak perusahaan dalam mematuhi aturan yang berlaku.
“Yang perlu ditanya itu bukan komitmen DPRD, tapi komitmen dari PT Timah untuk menjalankan aturan,” pungkasnya. (IP)
Nelayan Tanjung Niur Ngadu ke DPRD, Minta Tambang Timah di Zona Tangkap Dihentikan







