PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Babel, Herryawandi, usai rapat konsultasi bersama Komisi Nasional Perempuan Republik Indonesia di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
Menurut Herryawandi, kehadiran Komnas Perempuan memberikan banyak masukan terkait standar perlindungan perempuan yang perlu dimasukkan dalam substansi perda.
“Khususnya memang terkait dengan standar-standar yang mesti kita penuhi dalam materi Perda Perlindungan Perempuan. Kebetulan di kita sedang berproses, dan alhamdulillah untuk Perda Perlindungan Perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri,” ujarnya.
Ia mengatakan, konsultasi bersama Komnas Perempuan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar perda yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan perlindungan perempuan di daerah.
“Semoga pengayaan materi yang disampaikan tadi jadi bahan evaluasi bagi kita dalam substansi atau isi dari perda kita yang saat ini masih dalam proses finalisasi,” katanya.
Herryawandi menjelaskan, perda tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan melalui keterlibatan seluruh pihak.
“Perda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Karena memang akhir-akhir ini eskalasinya agak meningkat di Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi antara lembaga, aparat, hingga masyarakat.
“Kita berharap ini tidak hanya bicara tentang penindakannya, tapi juga pencegahan. Karena baik penindakan maupun pencegahan membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel juga menyoroti persoalan perlindungan korban pascakejadian, termasuk akses layanan kesehatan yang dinilai masih menjadi kendala.
Herryawandi mengungkapkan masih adanya korban kekerasan yang kesulitan memperoleh pembiayaan pengobatan karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Tadi juga disampaikan, termasuk ketika ada kekerasan terhadap perempuan, ternyata memang BPJS tidak menanggung. Bahkan pernah terjadi korban sampai kehilangan fungsi penglihatan dan itu tidak ditanggung,” ungkapnya.
Menurut dia, pemenuhan hak dasar korban harus menjadi perhatian serius dalam regulasi yang sedang disusun, sehingga korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dukungan pemulihan pascakejadian.
“Artinya mesti ada pemenuhan hak dasar korban. Itu juga kita bahas tadi dan sudah dimasukkan dalam perda kita yang insyaallah bisa segera difinalisasi,” pungkasnya. (IP)
DPRD Dorong Perda Perlindungan Perempuan






