PANGKALPINANG – Suasana Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tampak berbeda pada Senin (11/5/2026).
Diskusi panjang berlangsung antara anggota DPRD Babel, pemerintah daerah, dan perwakilan Komnas Perempuan Republik Indonesia terkait penguatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Bangka Belitung.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek dalam penyusunan Ranperda Perlindungan Perempuan yang saat ini tengah memasuki tahap akhir pembahasan.
Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DPRD Babel, Maryam, menilai kehadiran Komnas Perempuan menjadi dukungan moral bagi daerah dalam memperjuangkan lahirnya regulasi yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
“Kami dari Komisi IV yang membidangi pemberdayaan dan perlindungan perempuan, juga anggota Bapemperda, serta saya selaku Ketua Pansus, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak-Ibu dari Komnas Perempuan,” ujarnya usai rapat.
Menurut Maryam, dukungan lembaga nasional tersebut menunjukkan bahwa upaya daerah dalam menyusun perda perlindungan perempuan dan anak mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Dalam pembahasan rapat, DPRD Babel juga menyoroti sejumlah hambatan yang kerap dihadapi daerah dalam menyusun regulasi.
Salah satunya adalah perubahan aturan dari pemerintah pusat yang sering muncul ketika pembahasan di daerah hampir selesai dilakukan.
“Yang paling jadi halangan itu regulasi di pusat dengan di daerah. Untuk pengimplementasian di daerah ini terkadang berubah-ubah,” kata Maryam.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat proses penyusunan kebijakan daerah harus kembali disesuaikan sehingga memperlambat finalisasi perda.
Selain persoalan regulasi, keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Maryam berharap pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, maupun Bappenas, dapat menghadirkan regulasi yang lebih konsisten dan mudah diterapkan di daerah.
“Kami berharap regulasi yang dibuat di pusat bisa benar-benar sinkron sampai ke daerah sehingga implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, DPRD Babel juga menyoroti persoalan pembiayaan kesehatan bagi korban kekerasan yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem BPJS Kesehatan.
Menurut Maryam, korban kekerasan membutuhkan perlindungan menyeluruh, termasuk akses layanan kesehatan yang memadai untuk mendukung proses pemulihan dan penegakan hukum.
“Korban kekerasan itu bagian penting dalam proses hukum karena mereka adalah saksi. Kalau pengobatan mereka sulit, tentu akan berdampak terhadap proses perlindungan dan penanganan kasus,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar korban kekerasan, baik perempuan maupun laki-laki, memperoleh perlindungan yang layak tanpa terkendala biaya pengobatan. (IP)
Pansus Raperda Gandeng Komnas Perempuan






