PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan pembahasan terkait hak menyatakan pendapat DPRD mengenai posisi Wakil Gubernur Babel belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat anggota maupun fraksi yang belum hadir dalam rapat paripurna.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026), sebelumnya telah dua kali diskors akibat jumlah anggota yang hadir belum memungkinkan rapat dilanjutkan.
Agenda tersebut akhirnya belum dapat dituntaskan dan akan dijadwalkan kembali sesuai mekanisme DPRD.
Didit mengatakan kondisi tersebut harus dihormati karena setiap fraksi memiliki hak untuk menentukan sikap politiknya masing-masing.
“Kita menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna. Itu harus kita hargai. Kita tidak bisa mengintervensi pendapat fraksi masing-masing,” kata Didit.
Ia menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem.
Namun, proses pembahasan tetap belum dapat berjalan sebagaimana mestinya karena mekanisme rapat belum terpenuhi.
Menurut Didit, setelah rapat ditunda, masing-masing fraksi akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan sikap terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut.
“Nanti fraksi-fraksi akan rapat internal. Mekanismenya belum berjalan, jadi ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Didit juga mengingatkan bahwa hak menyatakan pendapat merupakan kewenangan DPRD yang memiliki dasar hukum. Ia membandingkannya dengan penggunaan hak interpelasi yang sebelumnya pernah dilakukan DPRD terhadap pemerintah daerah.
“Ini kewenangan DPRD. Wajar DPRD bertanya kira-kira optimal atau tidak pemerintahan berjalan. Kalau pemerintah mengatakan optimal, ya sudah,” katanya.
Meski demikian, Didit kembali menegaskan bahwa DPRD tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berkaitan dengan persoalan dugaan ijazah Wakil Gubernur.
“Secara konstitusional kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami posisi DPRD dan menghormati hak masing-masing, termasuk pandangan masyarakat di luar lembaga legislatif.
“Kami tidak melarang teman-teman di luar DPRD memberikan pandangan. Itu sah-sah saja. Tetapi hak kami juga harus dihargai. Saling menghargai,” kata Didit. (IP)
Paripurna Bahas Posisi Wagub Belum Berlanjut






