PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan agenda rapat paripurna terkait usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel bukan merupakan langkah pemakzulan maupun keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur.
Hal itu disampaikan Didit usai rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).
Menurut Didit, DPRD saat ini baru menjalankan mekanisme hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut digunakan untuk mendengarkan alasan pengusul serta meminta penjelasan mengenai kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini bukan memberhentikan dan bukan pengusulan berhenti. Mekanismenya masih panjang. Kita ingin mendengarkan alasan pengusul dan meminta pendapat pemerintah daerah seperti apa posisi Wakil Gubernur secara pemerintahan,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, menurutnya, anggota DPRD memiliki kewenangan untuk mempertanyakan bagaimana optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengenai posisi Wakil Gubernur.
Didit juga menegaskan DPRD tidak akan mencampuri proses hukum terkait persoalan dugaan ijazah yang saat ini masih berjalan.
“Secara konstitusi kita menunggu keputusan hakim. Proses persidangan mengenai permasalahan indikasi ijazah tersebut masih berjalan, jadi kita tidak boleh mengintervensi proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, nantinya sikap terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat merupakan kewenangan masing-masing fraksi. DPRD tidak dapat memaksakan pandangan kepada setiap fraksi.
“Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu kewenangan fraksi masing-masing,” ujarnya.
Didit meminta masyarakat tidak salah memahami agenda tersebut sebagai upaya pemberhentian Wakil Gubernur. Ia menyebut DPRD hanya sedang menjalankan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
“Tidak ada istilah menzalimi. Yang kami pikirkan adalah kinerja pemerintahan daerah Bangka Belitung,” tegasnya.
Terkait penggunaan nomenklatur pemberhentian dalam jadwal rapat, Didit mengakui terdapat kekeliruan penulisan.
Namun, ia menegaskan substansi pembahasan adalah penggunaan hak pendapat DPRD mengenai kondisi pemerintahan dan posisi Wakil Gubernur.
“Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal, kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi dan kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur,” katanya. (IP)
Hak Menyatakan Pendapat DPRD Bukan Pemakzulan Wagub






