PANGKALPINANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda penyampaian perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sempat mengalami penundaan akibat belum terpenuhinya jumlah kehadiran anggota dewan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (10/8/2026), tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar.
Sebelum agenda dimulai, pimpinan rapat menyampaikan susunan acara yang akan dilaksanakan, termasuk penyampaian perubahan RKUA-PPAS serta sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, rapat sempat diskors sebanyak dua kali lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.
Setelah dilakukan pengecekan kembali, jumlah anggota yang hadir akhirnya mencapai 23 orang sehingga rapat dapat kembali dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut turut hadir Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Babel, jajaran perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian perubahan RKUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut antara DPRD bersama pemerintah daerah.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD akan melihat kembali arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
Selanjutnya, pembahasan mengenai perubahan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (IP)
Pembahasan RKUA-PPAS APBD Perubahan Sempat Diskors






