BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial GG alias Ucil (23) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Ucil ditangkap di kawasan perkebunan sawit Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 13,1 gram.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Selan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu, lalu personel kami melakukan penangkapan tersangka,” kata IPTU Heri, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket berukuran sedang dan 15 paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 13,1 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa potongan pipet plastik, tas dada, kotak rokok, kemasan makanan ringan, plastik strip kosong, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King.
“Kita bukan hanya mengamankan narkoba saja, tapi ada beberapa barang bukti lainnya,” ujar IPTU Heri.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, GG alias Ucil disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penanganan perkara dan pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan, karena ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Tengah,” pungkas IPTU Heri. (IP)







