HEADLINE

Perlu Regulasi Baru Terkait Zonasi PPDB

113
×

Perlu Regulasi Baru Terkait Zonasi PPDB

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA — Guna terwujudnya pemerataan serta peningkatan kualitas sektor pendidikan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Amri Cahyadi, berkonsultasi ke Kota Pelajar, DIY Yogyakarta, Selasa (21/12/2021).

Kedatangan Amri Cahyadi, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Ervawi, disambut baik oleh Plt Kepala Balai Tekkomdik D.I.Y, Drs. Raden Suci Rohmadi, di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melihat sejauhmana mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK, dan studi perbandingan terkait pembentukan, pengelolaan serta tugas pokok dan fungsi Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Amri Cahyadi mengatakan, perlu adanya regulasi baru atau perubahan terkait zonasi tahun 2022, yang akan datang seperti adanya Asesmen Standarisasi Daerah.

“Mekanisme PPDB memang mengacu kepada Permendikbud, namun jangan ada paksaan bila tidak diterima di sekolah negeri, langsung ke sekolah swasta,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, terkait dengan PPDB, Kemendikbud minta telaah dari Kemendagri, agar bisa melihat yang bertentangan atau tidaknya dengan Permendikbud.

Menurutnya, Babel perlu banyak belajar bersama Pemprov DIY, dalam mengembangkan pendidikan sebagaimana rencana pihaknya cukup konsen meningkatkan sektor pendidikan di Babel. Terutama upaya meningkatkan sistem aplikasi di Tekkomdik seperti dimiliki DIY, yakni Aplikasi Sistem Verifikasi PPDB.

“Aplikasi ini mempermudah pelaksanaan PPDB ,dengan melibatkan Disdukcapil dalam rangka mengecek domisili dengan Nomor Induk Kependudukan,” bebernya. (*)

Sumber : Setwan