BANGKA SELATAN – Upah minimum pekerja di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.640.000. Nilai ini naik sebesar 4,6 persen persen atau Rp 139.904 dibandingkan tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Achamad Ansori, menegaskan kepada setiap perusahaan wajib menerapkan kenaikan upah minimum pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
“Jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMP, maka diberikan sanksi yakni paling berat berupa pencabutan izin,” ungkap dia kepada Mediaqu, Kamis (23/11/23).
Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/1220/Disnaker/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 di Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian dalam keputusannya menetapkan besaran UMP adalah sebesar Rp 3.640.000 dan itu terhitung mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
“Jadi Ini harus ditaati oleh seluruh perusahaan yang ada. Namun kemudian kalau ada perusaan yang tidak menerapkan itu, maka tergantung dari perjanjian kerja yang sudah dibuat,” kata Anshori.
Saat ini lanjut, Anshori masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait dengan penerapan UMP. Sehingga berpeluang bagi perusahaan mulai menghitung kemampuan mereka.
“Sekarang ini masih dalam tahap sosialisasi. Tidak dengan langsung menerepkannya. Adapun besaran kenaikan UMP ini berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi disuatu daerah, serta vaiabel alfa dari Kementrian Tenaga Kerja,” pungkasnya. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id