HEADLINEHUKRIM

DE Diamankan Unit Resintel Polsek Mentok

264
×

DE Diamankan Unit Resintel Polsek Mentok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – DE (21), diringkus anggota Polres Bangka Barat di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jum’at ( 1/12/23 ) lalu.

DE diamankan Unit Res Intel Polsek Mentok bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat saat melakukan patroli malam hari. Pemuda itu menyimpan 33 paket diduga sabu saat digeledah polisi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasi Humas Ipda Ardianis menjelaskan, sebelumnya anggota yang berpatroli sudah melihat gerak – gerik DE yang mencurigakan.

“Pada Jumat sekira pukul 20.30 WIB saat anggota melaksanakan patroli malam di tempat rawan Kamtibmas di seputaran Kampung Sawah, melihat seorang pemuda mencurigakan yang sedang bermain handphone duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan Kampung Sawah,” kata Adrianis, Senin ( 11/12 ).

Karena merasa curiga dengan gerak gerik pemuda tersebut, selanjutnya petugas langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 33 paket diduga berisi sabu – sabu.

“Paket yang jumlahnya 33 itu dikemas dalam plastik klip berwarna bening. 30 paket disimpan dalam kotak berbahan plastik berwarna hijau, 2 paket di dalam kotak rokok Marlboro dan satu lagi di dalam dompet,” jelas Adrianis.

Mendapati barang haram yang dimiliki pemuda tersebut, polisi pun membawa DE ke Mako Polsek Mentok guna penyedikan lebih lanjut.

Menurut Adrianis, sejumlah barang bukti yang diamankan dari DE yaitu 6,84 gram diduga sabu yang dikemas menjadi 33 paket, 1 handphone, 1 kotak plastik warna hijau, uang tunai senilai Rp550.000, 1 dompet hitam dan 1 kotak rokok Marlboro Ice Blast.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh anggota Polres Bangka Barat. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Adrianis. ( SK )


Sumber: portaldutaradio.com