BANGKA BARAT – Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di penghujung tahun 2023 menjadi tantangan serius bagi Polres Bangka Barat untuk terus bergerak menekan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Prasetyo, mengungkapkan 4 kasus dengan barang bukti yang terbilang cukup banyak berhasil diungkap Satres Narkoba.
IPTU Budi Prasetyo mengatakan, dalam satu pekan terakhir anggotanya berhasil mengungkap empat kasus dengan empat tersangka bandar dan pengedar sabu – sabu di Bangka Barat, dengan barang bukti sabu – sabu yang cukup banyak.
“Memang dalam sepekan ini kita berhasil mengungkap empat kasus narkoba di wilayah Bangka Barat. Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 23 gram senilai Rp25 juta,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu ( 16/12/2023 ).
“Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah FA dan DI warga Jebus, serta DE dan FR warga Mentok,” imbuhnya.
Dengan adanya pengungkapan dan penindakan tersebut, menurut dia pihak kepolisian telah menyelamatkan 100 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang – Undang Narkotika, yang mengatur peran sebagai perantara dan penjual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika,” kata dia.
Dikatakan Budi, capaian empat kasus yang terungkap merupakan langkah positif dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Barat.
Terkait penyebab peningkatan kasus di akhir tahun 2023 menurut dia dipicu lonjakan jumlah barang yang masuk ke wilayah Bangka Barat.
“Situasi ini menjadi sorotan serius dan kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pengungkapan guna menekan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Budi.
“Bangka Barat berada dalam situasi yang memerlukan antisipasi dan tindakan tegas untuk menjaga keamanan masyarakat di penghujung tahun ini,” tutupnya. ( SK )
Sumber: portaldutaradio.com