HEADLINEHUKRIM

Penydik Tetapkan AA Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

70
×

Penydik Tetapkan AA Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge dan Washing Plant PT Timah Tbk di wilayah Sampur Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2018-2019.

“Karena telah memenuhi unsur P21 KUHAP sehingga ada alasan objektif dan subjektifnya disitu jadi kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, AA,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (4/1/2024).

Menurut Fadil, penetapan AA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar.

Ia menambahkan, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, kata Regan tersangka Alwin Albar akan ditahan terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.

“Tersangka sengaja kita tahan terpisah di Rutan Bukit Semut Sungailiat karena strategi dari penyidik untuk memperkuat pembuktian, sehingga tersangka IA yang sebelumnya harus kita pisahkan penahanannya dengan AA ini,” tutup Fadil. (Dika)