HEADLINEHUKRIM

Lenni Iming – Imingi Penambang Bisa Kerja di Tembelok

105
×

Lenni Iming – Imingi Penambang Bisa Kerja di Tembelok

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengamankan Lenni ( 47 ), wanita yang namanya sempat mencuat bisa mengkoordinir aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Lenni warga Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, yang diduga membawahi organisasi Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia ( APRI ) ini menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Dia memungut uang bendera berjumlah belasan juta dari penambang, dengan iming – iming pemilik ponton bisa bekerja di perairan Tembelok.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Ecky Widi Prawira mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Januari 2024.

Selanjutnya Satuan Reskrim pun mengamankan Lenni dan menyita kuitansi pembayaran uang bendera dengan nominal beragam, berjumlah total Rp16.500.000.

“Ada lima kuitansi pembayaran, pertama 2,5 juta, 2 juta, 2 juta, 2 juta dan terakhir senilai 8 juta. Kalau kita totalkan ada Rp16.500.000,” jelas Ecky saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 17/1/24 ).

Dikatakan Ecky, polisi pun memeriksa para saksi serta tersangka Lenni, bahkan dari pihak PT. Timah. Dalam pemeriksaan, Lenni mengaku penambangan di perairan Tembelok atas permintaan warga setempat, tapi hal itu dibantah oleh masyarakat.

“Dia mengaku ditunjuk masyarakat, kita lakukan pemeriksaan kepada masyarakat, ketua lingkungan juga, masyarakat membantah itu semua. Uang itu dikatakannya untuk pengurusan ini dan itu. Ini dan itu ke mana? Apakah ada lembaga atau instansi yang berwenang untuk bisa melaksanakan pertambangan di Tembelok?,” jelas Ecky.

Sebelum Laporan Polisi terbit Selasa ( 9/1 ), Lenni sempat mengatakan bahwa para penambang bisa segera bekerja seperti yang dijanjikan. Tapi hingga Lenni diamankan pada Kamis ( 11/1 ), hal itu tidak bisa ia penuhi.

“Terakhir itu sebelum LP terbit, dua hari sebelumnya itu dia masih menyampaikan di hari Selasa, LP terbit hari Kamis, dia tidak bisa juga,” kata Ecky.

Sedangkan saksi dari PT. Timah bagian kelautan mengatakan, perairan Tembelok merupakan kawasan perlintasan yang tidak bisa diterbitkan izin usaha pertambangan.

Untuk lebih memperkuat, penyidik berencana melayangkan surat kepada Kementerian ESDM serta pihak berkompeten lainnya, terkait izin penambangan di perairan Tembelok.

“Yang jelas dari mapping kami terhadap izin usaha pertambangan daerah Tembelok itu tidak masuk Izin IUP,” imbuh Ecky.

Lanjut Ecky, tersangka Lenni dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari kasus ini kita berharap tidak ada lagi oknum – oknum yang mengaku bisa mengkoordinasikan penambangan di Tembelok. Kita berharap tidak ada lagi Leni Leni yang lain setelah ini,” tutup Kasat Reskrim. ( SK )