PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut disampaikan pada rapat paripurna kesebelas masa Persidangan II tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2023).
Atas keputusan itu, Pejabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengucapkan terimakasih kepada penitia susunan sembilan yang telah membahas bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang atas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang yang sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah kota kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Di dalam perubahan Perda tersebut, terdapat penambahan tiga perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 dinas daerah menjadi 18 dinas daerah.
“Sebelumnya peraturan daerah ini sudah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pangkalpinang,” ungkapnya.
Rancangan perda perubahan kedua tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa Pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota.
“Maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal Dan Satu Pintu harus dipisahkan,” jelas Lusje.
Di samping itu, juga berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Nomor B-91/1/OT.00.00/1/2023 tentang pembentukan BRIDA terintegrasi dengan BAPPEDA, sehingga nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah perlu disesuaikan.
“Berdasarkan ketentuan diatas, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kota Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkalpinang dipandang perlu untuk diubah,” ujarnya.
Dengan disahkannya raperda tersebut, Lusje menyebut bahwa hal ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Sumber: Dinas Kominfo