ADVERTORIALBANGKAHEADLINE

Pemkab Bangka MoU Dengan Kanwil DJPB Babel

120
×

Pemkab Bangka MoU Dengan Kanwil DJPB Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penandatanganan MoU ini digelar di di Aula Kantor DJPb Pangkalpinang, Selasa (23/01/2024), bertujuan untuk memperkuat Forum Kerja Sama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kabupaten Bangka, Muhammad Haris dengan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Babel, Edih Mulyadi.

Muhammad Haris mengatakan, pihaknyakami menyambut baik dengan adanya Mou ini, dan akan ditindaklanjuti serta ditingkatkan lagi ke depannya.

“Terus terang kami yang ada di daerah ini sangat butuh informasi terkait dengan konseling, petunjuk dan arahan, terutama dari pemerintah pusat karena fiskal kami tidak begitu baik,” kata haris.

“Dengan adanya kerja sama ini kita dapat bertukar pikiran serta konsultasi, terutama kami yang ada di pemerintah daerah ini agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kami juga mohon bantuan dalam pengelolaannya,” tuturnya.

Sementara itu Edih Mulyadi menjelaskan, penandatangan Mou ini merupakan perpanjangan dari Mou sebelumnya. Perlu diketahui bersama dalam lingkup pekerjaan yang dipayungi oleh MoU ini terdapat 8 hal.

Ruang lingkup nota kesepakatan yang ada dalam MoU ini meliputi asistensi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBN atau APBD, asistensi pembinaan pengelolaan BLUD, optimalisasi penggunaan SIKP dalam meningkatkan efektifitas pengelolaan kredit usaha mikro kecil dan menengah, koordinasi pembinaan program pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, koordinasi dalam rangka pinjaman daerah.

Kemudian penyusunan kajian fiskal regional profil keuangan daerah dan laporan manajerial, pertukaran data dan informasi yang beretika aman dan tanggungjawab dan tidak bertentangan ketentuan perundang undangan, dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. (*)

Sumber: Dinas Kominfotik