JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menangani kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan.
Mengutip AKURAT.CO, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, meski belum menerima perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, namun berdasarkan hasil perhitungan sementara kerugian negara atas hal tersebut mencapai Rp625 miliar.
“Dari BPKP belum kami peroleh tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan sudah kami peroleh, sekitar Rp625 miliar lebih,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
KPK menduga korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD Covid-19 itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat).
Dari penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB. (*)
Sumber: AKURAT.CO