BANGKA SELATAN – Kasimun (49) terpaksa harus berada di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Bangka Selatan, lantaran dengan sengaja membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha Fino warna Biru BN 8920 KK.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyampaikan, pelaku tertangkap di wilayah hukum Polres Bangka Tengah tepatnya di Desa Keretak.
“Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli makan, tetapi pelaku tak kunjung kembali lagi,” ungkap AKP Tiyan Talingga, Kamis (25/01/2024) kemarin.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa 10 Oktober 2023 seorang laki – laki yang baru pertama kenal mengaku bernama Andi, meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik Herman (korban) yang bekerja sebagai tukang ojek di Toboali.
Pelaku mengaku akan membeli makan. Namun setelah ditunggu sekian lama, Andi tak kunjung kembali. Herman lalu menghubungi pelaku, tetapi tidak ada respon. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
“Korban sudah menunggu lama atas motor yang di pinjam tersebut, namun tak kunjung kembali dan akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” jelasnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Bateng dan diketahui bahwa Pelaku sudah diamankan,” tambahnya.
AKP Tiyan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan sepeda motor milik Herman. Sepeda motor tersebut berada di Desa Keretak. Kemudian tim Polres Basel meluncur ke Keretak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.
“Adapun barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dengan No. Pol BN 8920 KK, No Rangka MH31UB003CJ039891, No Mesin 1UB-039712 dan terhadap pelaku terancam Pasal 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan,” pungkasnya. (Neneng/RB)
Sumber: radarbahtera.com